Proyek “Siluman” E – Katalog 10 Miliar Peningkatan Jalan Bakung Pringgondani – Penambangan (DAK) Disinyalir Melakukan Pengurangan Volume Pekerjaan
TIMOROMAN.COM-Percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Sidoarjo salah satunya Peningkatan Jalan Bakung Bakung Pringgondani – Penambangan (DAK) di kecamatan Balongbendo patut diacungi Jempol karena dengan adanya infrastruktur jalan yang berkualitas dan tidak berlubang membuat distribusi barang dan jasa menjadi lancar sehingga memperlancar roda perekonomian masyarakat Sidoarjo.
Namun niat baik Program Pemerintah Daerah Sidoarjo tersebut tidak dikaksanakan dengan baik oleh kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut , hasil pantauan Awak Media didampingi LSM Ababil dilapangan,Kamis pukul 02 Siang (18/07/2024) pada saat pemasangan Uditch terlihat pihak pelaksana kontraktor tidak melakukan pekerjaan timbunan pasir/sirtu dibawah atau disamping Uditch.
Pihak pekaksana kontraktor menggunakan tanah galian sebagai timbunan bawah Uditch atau samping Uditch dan pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri (APD) dengan lengkap, topi,sarung tangan dan sepatu safety tidak digunakan, selanjutnya papan nama proyek juga tidak dipasang padahal semua item-item pekerjaan tersebut biayanya sudah dituangkan dalam kontrak.
Melihat kejanggalan tersebut pihak Kontraktor dengan sengaja melakukan kecurangan dengan mengurangi sebagaian volume pekerjaan demi mendapat keuntungan yang lebih besar dan patut diduga adanya indikasi kerugian uang negara.
Selanjutnya menurut Udin aktivis dari LSM Ababil yang mendampingi Media dilapangan mengatakan dia sangat menyayangkan pihak konsultan Pengawas dan PPKOM tidak berani mengingatkan kontraktor yang nakal tersebut dan terkesan adanya unsur pembiaran dengan bukti tidak ada satupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
Kalau hal seperti ini terus di biarkan akan merugikan masyarakat sidoarjo karena anggaran peningkatan jalan tersebut didapat dari pajak seluruh warga Sidoarjo.dan kami tidak akan segan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum(APH) bila terbukti adanya kerugian uang negara pungkas Udin aktivis LSM Ababil.Bersambung (Tim)