Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Desa’ Siwalanpanji RT 02 RW 01 Kec Buduran Kab Sidoarjo ,Diduga Melanggar Amanah Undang Undang Dan Pekerjaan nya Tak Spasifikasi PU
TIMOROMAN.COM.- Pekerjaan proyek pembangunan Pemeliharaan Jalan Desa Siwalanpanji Kec Buduran Kab Sidoarjo ,Prop Jawa Timur dalam pekerjaan proyek di duga melanggar amanah Undang Undang tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pantauan Timoroman Com,pekerjaan yang sudah berjalan kurang Dua Minggu serta pembangunan sudah mencapai progres 80% dan hampir mencapai finishing,namun dari awal pekerjaan hingga sa,at ini Senen (21/11/2022) di lokasi tak tampak adanya pemasangan papan nama proyek.
Selain Papan Nama proyek ternyata ada yang lebih unik lagi,hal ini menyangkut pada awal mau pekerjaan pihak rekanan tak melayangkan surat pemberitahuan mulai kerja (SPMK) ke pihak pemangku wilayah.Yakni,Pemerintah Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran,hal ini lah yang layak untuk di sorot sebagai proyek yang disinyalir kuat telah mengabaikan syarat dan rukun yang di tentukan dalam undang-undang.
Dalam Catatan,amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek,Baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek ,dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Adanya hal tersebut ,Kepala Desa (Kades) Siwalanpanji Kecamatan Buduran Sa,at di konfirmasi di kantornya tentang pekerjaan proyek pemeliharaan jalan yang tersorot media ini,Sang Pak Kades juga menduga bahwa proyek itu mungkin berasal dari PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu ,pada waktu melakukan pekerjaan penembelan jalan terlihat adanya indikasi ketebalan tidak sesuai Spek PU ,karena terlihat pada waktu penghamparan aspal terlihat tipis dan tidak dikontrol dengan Stik. (Udin/Reksa)