Dua Warga Timor Leste Ditahan karena Bawa 4.874 Butir Pil Ekstasi

TIMOROMAN.COM-Petugas Bea Cukai Atambua membekuk dua orang warga negara Timor Leste yang diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019).

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN.

Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain.

Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2019) malam membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar. Beliau penumpang, saat masuk, terus kita X-Ray terdeteksi. Barang itu dikemas dalam kantong plastik yang dimasukan ke dalam mesin printer,” ungkap Tribuana kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Atambua, Rabu (29/5/2019) malam.

Menurut Tribuana, kedua orang tersebut adalah warga negara Timor Leste yang berstatus suami isteri. Mereka hendak melintas masuk ke Indonesia melalui pintu utama PLBN motaain sekira pukul 11.30 Wita menggunakan jasa transportasi Timor Travel.

Saat masuk di pintu PLBN, mereka diperiksa petugas. Setelah terdeteksi barang yang dibawa itu adalah narkoba, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sebab yang memiliki kewenangan untuk memroses hukum kasus peredaran narkoba adalah polisi. Bea Cukai hanya sebatas mendeteksi di PLBN sebagai wilayah pabean.

“Untuk narkoba ini endingnya itu di polisi. Kita deteksi sedangkan untuk pengembangannya kita serahkan ke polisi. Karena kewenangan kita di PLBN saja, sebagai kawasan pabean,” terang Tribuana.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat mengatakan, polisi sudah mendapat informasi penangkapan dua orang warga negara asing (WNA) yang membawa narkoba diduga jenis pil ekstasi.

Pelaku dan barang bukti diamankan pihak kepolisian Polres Belu sambil menunggu hasil uji laboratorium forensik.

Pil narkoba yang diamankan itu harus diperiksa melalui lab forensik untuk memastikan jenisnya.

“Kita belum memastikan apakah barang tersebut positif narkoba yang diduga jenis pil ekstasi atau bukan.

Secara fisik, orang dan barangnya ada, tapi harus uji lab,” ujarnya.
Ivans Drajat mengatakan, kedua warga yang diamankan itu masih status saksi sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan setelah liburan Idul Fitri, polisi sudah bisa mendapatkan hasil laboratorium.(*)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *