Timor Leste Terancam Pemilu Ulang
SURABAYAONLINE.CO-Parlemen Timor Leste gagal meloloskan undang-undang anggarannya dua kali pada akhir 2017, memicu ketentuan konstitusional yang mewajibkan presiden untuk membubarkan pemerintah, dan juga mengundang para pihak untuk membentuk koalisi mayoritas baru atau mengadakan pemilihan baru.
Pada tanggal 19 Oktober 2017, koalisi oposisi Parliamentary Majority Alliance (AMP) memilih menentang usulan anggaran pemerintah, dan ditolak lagi pada tanggal 19 Desember. AMP dibentuk pada awal Oktober oleh tiga partai oposisi – Kongres Nasional untuk Rekonstruksi Orang Timor Leste (CNRT), Partai Pembebasan Rakyat (PLP), dan Kmanek Haburas National Unity Timor Oan (KHUNTO) – mengikuti pemilihan pada bulan Juli 2017, yang menyebabkan sebuah Front Revolusi yang dipimpin minoritas untuk sebuah pemerintahan Independent East Timor (FRETILIN).
Pemilihan ulang kemungkinan besar harus digelar karena koalisi pemerintah disebut tak akan mampu mengeluarkan anggaran yang diminta.
Partai Fretilin hanya meraih kemenangan tipis dalam pemilihan pada Juli lalu, dan tidak mendapat cukup suara untuk bisa membentuk pemerintahan sehingga harus berkoalisi dengan Partai Demokrat.
Dengan hanya meraih 30 dari 65 kursi di parlemen, pemerintahan baru itu bergantung pada masukan dari partai lain.
Sementara pihak oposisi yang terdiri dari partai CNRT, PLP dan Khunto menilai pemerintahan minoritas tidak konstitusional dan program kebijakannya disebut tak mengarah para masalah negara muda yang tengah berkembang itu.
Perdana Menteri Mari Alkatiri, yang juga berasal dari partai Fretilin, menyebut kekalahan di parlemen tersebut sebagai “racun” dalam pemerintahannya.
Dia berkata siap berkeliling ke seluruh negeri untuk menjelaskan permasalahan di parlemen. Dia menyebut pihak oposisi telah bersikap menghalangi.
“Saya meminta semua tetap tenang. Saya akan datang dan berbicara pada Anda,” ujarnya, seperti ditulis AFP.
“Kami akan tetap lanjutan kerja kami meskipun oposisi tidak yakin dengan program kami,” lanjut Alkatiri.
Analis Timor Leste, Damien Kingsbury dari Universitas Deakin Australia mengatakan, pemerintah gagal meloloskan undang-undang dan negara bisa mengulang pemilihan.
“Presiden punya dua pilihan, yakni bisa meminta mayoritas di parlemen untuk memilih pemimpin negara yang baru atau negara harus kembali melakukan pemilihan,” ujarnya.(*)