LSM LASYKAR ABBABIL Soroti Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SDN Semambung

TIMOROMAN COM-Lembaga LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo menyoroti pelaksanaan revitalisasi SD Negeri Semambung yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. LSM tersebut menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola, mulai dari penggunaan tenaga kerja luar daerah hingga dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Sorotan itu mengemuka setelah Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo, Mariono, bersama tim melakukan pemantauan langsung di SDN Semambung, Kecamatan Gedangan.

Berdasarkan hasil pemantauan, LSM LASYKAR ABBABIL mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:

Pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola justru melibatkan banyak tenaga kerja dari luar Kabupaten Sidoarjo, Seperti Kabupaten Gresik dan Bojonegoro.

Dugaan adanya pekerjaan yang dialihkan atau diborongkan kepada pihak lain hingga sistem “serah kunci”, yang menurut LSM LASYKAR ABBABIL bertentangan dengan prinsip swakelola.

Berkurangnya manfaat program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, khususnya wali murid dsn komite sekolah.

Mariono menegaskan, revitalisasi sekolah tahun 2026 di bangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, apabila pekerjaan benar dialihkan kepada pihak lain, maka hal tersebut patut dievaluasi.

LSM LASYKAR ABBABIL juga mengaku telah mengingatkan pihak sekolah agar lebih mengutamakan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Mariono menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyelenggaran pendidikan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah,
termasuk aturan pelaksanaan swakelola.

“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang turun melakukan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Menurutnya, LSM LASYKAR ABBABIL akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain SDN Semambung yang menerima anggaran revitalisasi sebesar Rp 967.623.699,00. pihaknya juga berencana melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah lain penerima bantuan revitalisasi dengan nilai anggaran berkisar Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, TIMOROMAN. COM masih berupaya mengonfirmasi Kepala. SDN Semambung, serta Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM LASYKAR ABBABIL. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *