Sidak Proyek Busem Kedungpeluk yang Amburadul, Bupati Subandi Geram

TIMOROMAN.COM- Proyek pembangunan rumah pompa dan bendungan di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp7.128.780.000, menuai sorotan tajam. Proyek yang dimenangkan CV Barokah Abadi ini dinilai gagal total dalam manajemen pekerjaan dan terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat.

Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 26 Desember 2025, faktanya hingga Sabtu (27/12/2025) masih jauh dari kata selesai. Di lokasi proyek masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi, bukti nyata bahwa kontraktor lalai dan tidak profesional.

Kondisi ini memicu kemarahan Bupati Sidoarjo, Subandi, yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dalam sidak tersebut, Subandi mendapati berbagai kejanggalan di lapangan, mulai dari minimnya material, progres yang stagnan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai arahan.

“Sampeyan ini jadi kontraktor atau malah merampok Pemda? Material tidak ada, triplek tidak ada, alasannya nunggu hari Senin. Saya sudah berkali-kali bilang lantai bawah didahulukan. Akibat kelambatan ini warga Tanggulangin kebanjiran,” tegas Subandi dengan nada geram.

Tak hanya kontraktor, konsultan pelaksana CV Pandu Adhigraha juga ikut disorot. Keduanya diduga kuat ‘main mata’, menghitung tenggat waktu dan denda, alih-alih menuntaskan kewajiban sesuai kontrak. Dugaan ini semakin menguat karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sense of urgency dalam proyek yang menyangkut keselamatan publik.

Dalam sidak tersebut, Bupati Subandi didampingi Kadis PUSDA Dwi Eko Saptono, Kadis BPBD Sabino Mariono, serta Forkopimka Kecamatan Candi. Di hadapan pejabat daerah, Subandi bahkan meluapkan kemarahannya kepada seorang pria berkemeja kotak-kotak hitam yang diduga sebagai pelaksana lapangan atau mandor proyek.

Bupati menegaskan, rumah pompa dan bendungan Kedungpeluk memiliki fungsi strategis vital, karena menjadi jalur pembuangan air dari wilayah Tanggulangin yang selama ini menjadi langganan banjir. Keterlambatan proyek ini dinilai berkontribusi langsung terhadap penderitaan warga.

“Ini bukan proyek main-main. Ini menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat. Kalau kerja asal-asalan, jangan berharap dibiarkan,” tegasnya.

Secara aturan, kontraktor tidak bisa mengelak dari sanksi. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor yang terlambat dikenai denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

Dengan nilai proyek Rp7,1 miliar, CV Barokah Abadi harus menanggung denda sekitar Rp7 juta per hari, yang jika keterlambatan berlanjut bisa mencapai Rp350 juta lebih hingga proyek benar-benar diselesaikan.

Sidak ini menjadi tamparan keras bagi kontraktor dan konsultan pengawas, sekaligus peringatan tegas bahwa uang rakyat bukan ladang bancakan. Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak akan mentolerir kontraktor yang bekerja asal-asalan dan mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Saat Awak Media konfirmasi ke PPKOM Dinas PUBM SDA di Bidang Air Bagian DRAINASE,Pak Farid,Terkait :

1.Mohon klarifikasinya Pak..Pekerjaan Busem Kedungpeluk melihat Komulatif keterlambatan progres mencapai 40% sampai dengan akhir Kontrak pada proyek Pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk tentunya PPKOM bisa melakukan Pemutusan Kontrak kepada Penyedia sebagaimana dicantumkan dalam SSUK tapi mengapa PPKOM tidak melaksanakan, apa alasan PPKOM tidak melakukan Pemutusan Kontrak , mohon penjelasannya,Pak ?

Namun patut disayangkan sampai Berita ini ditayangkan,PPKOM Dinas PUBM SDA di Bidang Air Bagian DRAINASE melakukan aksi tutup mulut/ Bungkam.

Diduga PPKOM Dinas PUBM SDA di Bidang Air Bagian DRAINASE ikut serta adanya Persengkokolan / Pemufakatan Jahat dan Diduga di sangka kan kena pasal 2 Jo.55 UU No.20 Tahun 2001 (tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) diterapkan bersama atau dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana). Hal ini menjerat korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Penjelasan lebih rinci:

Pasal 2 UU No.20 Tahun 2001(yang telah diubah dari UU No.31 tahun 1999):

•mengatur tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

•Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta.

Pasal 55 ayat (1) KUHP:

•Merupahkan aturan yang berlaku secara umum dalam hukum pidana Indonesia,
yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana korupsi.

•Bunyinya menyatakan bahwa mereka yang melakukan (pleger).
menyuruh melakukan (deonpleger) atau turut serta melakukan(medeplager) suatu tindak, diancam dengan pidana yang sama.

•Penerapan Jo (Juncto):

“Jo” adalah singkatan dari juncto yang berarti “bersama-sama dengan” atau “dihubungkan dengan”

•Dalam kontruksi ini, “Pasal 2.Pasal 55” menunjukkan bahwa dakwaan korupsi yang didasarkan pada Pasal 2 UU Tipikor dapat didukung dengan aturan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.

•Contohnya, jika dua orang atau lebih bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara,
mereka akan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor melalui penerapan Pasal 55 KUHP..

Dengan demikian, pasal tersebut digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun para pembantu atau rekanan yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi.

Terpisah, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo,Mariono,mengatakan,akan berkirim surat resmi ke APH,BPK,dan INSPEKTORAT Kabupaten Sidoarjo agar melakukan audit pekerjaan Busem Kedungpeluk Kecamatan Candi, ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dari pajak rakyat, laporan pertanggungjawaban program pembangunan kontruksi.
(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *