LSM LASYKAR ABBABIL Soroti Dugaan Penyimpangan Kondisi Darurat Pemeliharaan Jalan Kabupaten Sidoarjo

TIMOROMAN.COM– LSM (LASYKAR ABBABIL Sidoarjo) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pekerjaan kondisi darurat pemeliharaan jalan Kabupaten Sidoarjo yang ikut satuan Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dokumen resmi yang di rilis LSM LASYKAR ABBABIL, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan konsep kondisi darurat yang berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, Diduga yang kerjakan kondisi Darurat Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur tersebut ada kedekatan sama oknum Pejabat di Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo dan ada dugaan ada unsur KKN nya.

Dasar Hukum dan Regulasi
LSM LASYKAR ABBABIL mendasarkan kajiannya pada sejumlah regulasi, di antaranya:

1.Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
2.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
4.UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
5.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa skema kondisi darurat pemeliharaan jalan secara regulasi bertujuan untuk Transparansi Dan Efisiensi anggaran dan respon cepat terhadap kerusakan, serta dilaksanakan langsung oleh rekanan OPD dengan pengawasan ketat.

Indikasi Penyimpangan di Lapangan

Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data, praktik di lapangan dinilai menyimpang dari prinsip dasarnya. Beberapa temuan yang disorot antara lain:

•Tambal sulam dilakukan secara tipis tanpa perbaikan struktur dasar jalan.

•Mutu material dan metode kerja dinilai di bawah standar teknis.

LSM LASYKAR ABBABIL juga menilai pengawasan yang dilakukan lebih bersifat administratif, seperti laporan foto dan SPJ, tanpa evaluasi teknis mendalam terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan

Rincian Anggaran kondisi darurat pemeliharaan jalan tiap tahunnya tidak Transparansi.

Menurut LSM LASYKAR ABBABIL, pola anggaran kondisi darurat pemeliharaan jalan yang tidak Transparansi dan penentuan titik lokasi pekerjaan yang terkadang samar lokasinya mengindikasikan potensi inefisiensi dan pemborosan keuangan daerah.

Potensi Konsekuensi Hukum
Dalam analisisnya LSM LASYKAR ABBABIL menyebut jika terbukti tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan, maka kegiatan tersebut berpotensi:

1.Dikategorikan sebagai kerugian negara;

2.Menjadi objek pemeriksaan BPK dan APIP dan APH;

3.Berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, Bahkan disebutkan adanya indikasi moral hazzard dalam pengelolaan kondisi darurat pemeliharaan jalan, yang ditandai dengan perencanaan lemah, kualitas pekerjaan rendah, dan pengawasan minim.

LSM LASYKAR ABBABIL Merekomendasikan:

•Audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.

•Evaluasi ulang skema kondisi darurat pemeliharaan jalan.

•Transparansi lokasi, Volume, dan hasil pekerjaan,

•Penegakkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan analisa yang disampaikan LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo.

LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Bersambung.(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *