Miris, Kontraktor Abaikan K3, Pekerja Proyek Senilai Rp 18,079 Miliar Tak Pakai Alat Pelindung Diri!

TIMOROMAN.COM – Sebuah pemandangan kontras terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Kebonagung-Tambakkemerakan (LJT) Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dikerjakan oleh PT. BANGUN KONTRUKSI PERSADA, selaku pemenang proyek kontruksi senilai puluhan Miliar, diduga rekan pelaksana belum melindungi pekerja dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.

Sabtu 5 September 2026 Berdasarkan pantauan beberapa media di lapangan, terlihat pemandangan di area para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai
seperti,pakai helm kepala, pakai rompi,pakai sarung tangan, pakai sepatu boat, bahkan tidak memakai alat pelindung diri atau Keselamatan Kerja (K3).

Fakta Proyek Peningkatan Jalan, Yang menelan Anggaran Besar

Berdasarkan informasi proyek tersebut, berikut adalah detail pekerjaan tersebut

Nomor Kontrak :2.99/SP-JJ/PUBMSDA/2026.

Nama Pekerjaan: Peningkatan Jalan Kebonagung Tambak Kemerakan (LJT) (Ruas Kebonagung – Kemasan).

Nilai kontrak Rp. 18.079.132.276,67

(Delapan belas Miliar Tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah.

Pelaksana : PT.BANGUN KONTRUKSI PERSADA, Awak Media menghampiri beberapa pekerja yang sedang bekerja, saat dipertanyakan tidak memakai APD atau K3 Salah satu dari mereka menyebutkan.

“Panas,Pak, apalagi suasana semakin panas Pak,” ujar pekerja Disisi lain. Mariono Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo saat dimintai keterangan.

“Menurut saya yang K3 itu kewajiban pelaksana, menurut UU dan sudah dianggarkan, dan juga harus dicairkan peleh pelaksana,”tuturnya.

Lanjut, dan pelaksana wajib menyediakan K3, pekerja harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Menurutnya, tidak menggunakan K3 udah melanggar, itu perlu dipertanyakan. Selain itu, dampaknya, berbahaya bagi tukang – tukang itu, tidak menggunakan K3 seperti helm, sepatu dan rompi, “, tegas Mariono.

Dasar hukum Pelanggaran UU K3 Abaikan standar K3 bukan sekedar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum yang serius Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyediakan. APD dan menjamin keselamatan pekerjanya.

Secara lebih spesifik, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per 08/MEN/VII/2010 mewajibkan pengusaha atau pengurus proyek untuk menyediakan APD bagi tenaga kerja dengan sesuai standar nasional (SNI).

Jika terbukti lalai, kontraktor pelaksana terancam sanksi administratif hingga pidana. Kelalaian ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan pihak terkait.

Publik kini menuntut transparan dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bagaimana mungkin proyek yang menelan puluhan miliar tidak mampu menyediakan perlengkapan keselamatan standar bagi para pekerjanya ?

Lebih lanjut,, ditemukan material timbunan bahu jalan yang secara visual berupa tanah lempung dan Pecahan Batu kali di sejumlah titik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek, terutama karena kualitas timbunan berpengaruh terhadap kestabilan dan ketahanan kontruksi jalan.

Mariono mendesak Bupati Subandi untuk memblacklis kontraktor “Nakal” yang kinerja nya tidak bagus di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” Pungkas Mariono.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak konsultan pengawas, pengawas K3, dan rekan Pelaksana belum bisa terkonfirmasi atau belum memberikan keterangan resmi.
Bersambung
(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *