Darurat Ekologi Penatarsewu: Kegagalan Tata Kelola Sampah di Pesisir Sidoarjo

TIMOROMAN.COM– Pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Hamparan sampah plastik dan limbah rumah tangga tampak menggunung di sempadan lahan yang berdekatan langsung dengan area perairan. Kondisi ini mencerminkan masih rendahnya sistem pengelolaan sampah di tingkat hilir yang berpotensi merusak kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.

​Tumpukan sampah yang didominasi oleh kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan kain bekas ini dibiarkan terbuka begitu saja tanpa adanya sekat pelindung. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (11/1/2026), lokasi pembuangan liar ini berada sangat dekat dengan pemukiman dan lahan produktif. Aroma tidak sedap serta kerumunan lalat menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga yang melintas di area tersebut.

​Kekhawatiran utama muncul dari dampak pencemaran air. Mengingat lokasi tersebut berada di wilayah Tanggulangin yang memiliki jaringan kanal dan tambak, lindi atau cairan sampah dapat dengan mudah meresap ke dalam tanah maupun mengalir ke badan air saat hujan turun. Hal ini tentu mengancam kualitas air tambak yang menjadi tumpuan ekonomi warga Penatarsewu sebagai desa penghasil kupang dan ikan.

​Secara hukum, praktik pembuangan sampah sembarangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif yang cukup berat.

​Selain itu, kondisi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran. Penumpukan sampah di ruang terbuka tanpa pengelolaan yang benar dikategorikan sebagai tindakan pencemaran yang dapat merusak tatanan ekosistem setempat secara permanen.

​Pemerintah Daerah Sidoarjo sebenarnya telah memiliki payung hukum lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur mengenai kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan dan sarana prasarana.

​Warga setempat berharap adanya tindakan nyata dari dinas terkait, baik berupa pengangkutan sampah secara rutin maupun penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang layak. Tanpa adanya fasilitas yang memadai, masyarakat cenderung mengambil jalan pintas dengan membuang sampah di lahan kosong atau membakarnya, yang justru menimbulkan polusi udara baru.

​Di sisi lain, edukasi mengenai pemilahan sampah dari rumah tangga perlu masif dilakukan kembali. Masalah sampah di Sidoarjo tidak akan tuntas hanya dengan pembersihan sesaat, melainkan membutuhkan perubahan perilaku kolektif. Penegakan hukum atau law enforcement terhadap oknum yang sengaja membuang sampah dalam skala besar di lokasi tersebut harus segera dilakukan untuk memberikan efek jera.

​Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan komprehensif, Penatarsewu yang dikenal dengan potensi wisata kulinernya terancam kehilangan daya tarik. Lingkungan yang asri kini berganti menjadi pemandangan kumuh yang mengancam kesehatan generasi mendatang. Kerja sama antara Pemerintah Desa, Pemkab Sidoarjo, dan kesadaran warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai krisis sampah ini. (UD/RK)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *