WABUP SIDOARJO PTUN – KAN BUPATINYA: Wajar, Langkah Wabup Sidoarjo Mengajukan Gugatan PTUN
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi
(Dosen UWKS dan Ahli Kebijakan Publik)
Langkah Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai sangat wajar dan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan Wakil Bupati.
Sebagai Wakil Bupati, salah satu peran utama adalah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan serta tindakan Bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen birokrasi yang harus dijalankan transparan, adil, dan berbasis prosedur hukum.
Konteks Mutasi Jabatan di Pemkab Sidoarjo
Mutasi jabatan sering dilakukan untuk meningkatkan kinerja aparatur, menyesuaikan kebutuhan organisasi, dan menegakkan manajemen talenta ASN. Namun, jika prosedur tidak transparan atau menimbulkan kesan tidak adil, hal ini dapat menimbulkan konflik internal dan ketidakpercayaan pejabat terdampak.
Dalam kasus Sidoarjo, Wabup Mimik menilai proses mutasi tidak sepenuhnya sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi sejumlah pejabat. Hal ini menegaskan pentingnya mekanisme check and balance di pemerintahan daerah.
Aspek Hukum dan Fungsi Wabup
Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati, termasuk kebijakan terkait mutasi ASN. Fungsi ini meliputi:
1. Monitoring kebijakan strategis agar selaras dengan visi-misi pemerintahan daerah.
2. Evaluasi keputusan administratif untuk memastikan prosedur dijalankan secara sah.
3. Memberikan masukan atau koreksi bila terdapat penyimpangan.
Mengajukan gugatan ke PTUN merupakan sarana sah untuk menegakkan keadilan administratif, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas birokrasi tetap dijaga.***

