BKN Jatim Dorong APH Turun Tangan Soal Mutasi Pejabat Sidoarjo
TIMOROMAN.COM-Masih soal masalah mutasi 61 pejabat di Sidoarjo. Ketua JCW Sigit Imam Basuki datang ke kantor BKN Jatim, Kamis (18/9/2025) menambahkan bahwa dirinya sudah audensi dengan Wabup Hj Mimik Idayana kemarin mengenai alasan ketidakhadirnya saat mutasi dan saya diutus Wabup ke BKN.
“Awalnya itu Bupati hanya melakukan mutasi pada posisi OPD yang kosong, dan Bu Wabup juga masuk dalam tim Baperjakat, dan Wabup menyepakati pengisian OPD yang kosong, tapi kenyataan semua tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan awal sekitar 36 orang, tetapi yang terjadi sekitar 61 orang, hal ini tidak ada pembicaraan lagi dengan wabup, dan beliau tidak dilibatkan dalam hal ini penambahan kuota, termasuk harus mengacu pada PPRI nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 41 ayat 1, penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 5 dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat 5, dan ini diabaikan,” jelas Sigit.
Kemudian wabup meminta kepada Tim TPK PNS Pemkab Sidoarjo, terkait permohonan hasil kinerja (progres) TPK kepada Wabup, sampai saat pelantikan tidak dijawab/ tidak diberikan. Nah dengan penjelasan ini Wakil Bupati tidak hadir karena merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan mutasi ASN kemarin termasuk nama-nama yang dimutasi, tahunya malah dari teman media dan merasa diabaikan.
“Makanya biar dimasyarakat agar tidak ada penilaian miring tentang Wabup yang tidak hadir tentang ketidakhadirannya saat mutasi. Saya datang ke BKN Jatim dan komunikasi langsung dengan Plt Kepala BKN Jatim Basuki Ari. Setelah membaca di media bahwa BKN nyatakan mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo sudah sesuai aturan, apakah BKN sudah menerima Laporan yang sebenarnya dari BKD Sidoarjo dan hasil penilaian TPK? Mohon klarifikasinya,” ujar Sigit kepada Basuki Ari.
Dari jawaban Basuki Ari via WA, Sigit menyatakan bahwa BKN menilai sudah sesuai prosedur karena administrasi sudah terpenuhi semua di sisi BKN. Terkait permasalahan internal di Pemkab Sidoarjo, menjadi tanggungjawab penuh dari pemkab Sidoarjo. Terkait permasalahan internal, kami tidak mengetahui. Tapi…. Bagi BKN selama syarat-syarat terpenuhi maka tidak ada alasan untuk menolak usulan terkait mutasi, ” tambah Sigit.
Menurut Sigit, yang dimasalahkan Wabup adalah proses pelaksanaan mutasi yang berjalan tidak sesuai prosedur yang diatur UU dan peraturan pemerintah sehingga sekarang menjadi rame. “Kami akan menyoroti masalah ini dan mendorong APH turun tangan pengambilan paksa aplikasi dan password I-Mut yang dibegal oleh adc/spri bupati,” tegas Sigit.
Seperti diketahui mutasi 61 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan Bupati Subandi tanggal 17 September 2025 berbuntut. Ini karena Wakil Bupati Hj Mimik Idayana tidak hadir dan malah mengajukan permohonan kepada Bupati Subandi untuk membentuk tim investigasi terkait pengambilan paksa aplikasi dan password I-Mut atau aplikasi mutasi pegawai di BKD yang dilakukan adc/spri Bupati Subandi.***

