Debt Colector Berulah di Sidoarjo Resahkan Masyarakat, Terkesan Tabrak Undang-Undang Fidusia

TIMOROMAN.COM – Akhir- akhir ini ulah Debt Colector (kolekter) semakin meraja Lela di Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo.Bahkan dalam melakukan aksinya penuh tipu daya dan tak segan merampas mobil maupun motor kredit macet atau belum bisa bayar di Bank.

Menurut keterangan, sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya warga Sidokerto,kecamatan Buduran,Sidoarjo,Jawa Timur, menjadi korban keganasan kolektor ini.

“Waktu itu, Senin 29 mei 2023 dirinya didatangi oleh 6 orang kolektor di rumahnya. Ditanya itu yang pakai mobil siapa tak jawab yang makai inisial BH orangnya kerja pulang jam 5 sore. Tanpa basa-basi Debkolektor itu langsung menggiring BH bersamaan dengan unit kendaraan roda 4 tipe Sigra ke kantornya di perumahan Taman Dika,untuk menemui ketua kelompok kolektor bernama Erwin/Jack,” ungkapnya.

Ia menjelaskan,saat di kantor kami pun disodori surat dipaksa untuk tanda tangan penyerahan unit.Akan tetapi,kami pun tidak mau tanda tangan.Tetap saja dengan memaksa minta kunci dan unit pun diambil. Tanpa adanya tanda tangan kesepakatan.

“Sedangkan, ketua kolektor bernama Erwin,mematok uang untuk membayar tebusan biaya tarik 25 juta serta pelunasan cicilan,”bebernya

“Ulah kolektor ini sangat meresahkan masyarakat harus adanya tindakan dari aparat penegak hukum”tegasnya.

Sementara itu, LSM Komnas Suryanto menyatakan, apapun yang dilakukan kolektor itu sudah menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang Fidusia.

“Apalagi sampai meminta konsumen /nasabah uang untuk biaya tarik unit,itu juga sama saja dengan pemerasan.Dalam waktu dekat kami akan segera surati DPRD Sidoarjo untuk segera memberikan tindakan serius untuk menertibkan Debkolektor serta pihak leasing, bank biar tidak menggunakan jasa pihak ketiga,”paparnya.

Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3,atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit .Hal itu tertuan dalam peraturan menteri keuangan no 130 /PMK 010 2012 tentang pendaftaran bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan 7 Oktober 2012.

Undang -undang no 42 tahun 1999 fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan,tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit.jadi perjanjian fidusia melindungi konsumen leasing tidak bisa serta Merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia,alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.Sehingga kasus anda di sidangkan di pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing.

Tindakan leasing melalui kolektor mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan dijalan,merupakan tindak pidana perampasan mereka bisa di jerat pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto.

Menurut OJK  Debt collector dilarang melakukan:

  • Menggunakan cara ancaman
  • Melakukan tindak kekerasan yang bersifat memalukan
  • Melakukan kekerasan fisik atau verbal

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif hingga pencabutan usaha.**

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *