RI Pelajari Dampak Traktat Perbatasan Timor Leste-Australia

TIMOROMAN.COM– Indonesia akan mempelajari perjanjian perbatasan antara Australiadan Timor Leste yang baru diteken, Selasa (6/3). Indonesia akan memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa 1982.

Perjanjian antara Republik Demokratik Timor Leste dan Australia tentang Zona Maritim di Laut Timor Melalui Komisi Konsiliasi, berdasarkan mekanisme di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut ditandatangani di New York, Amerika Serikat.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim antara kedua negara,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir lewat siaran pers, Rabu (7/3).

Arrmanatha menegaskan meski pun bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi. Indonesia juga berupaya memastikan penyelesaian sengketa atau konsiliasi itu tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.

“Karena sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk publik,” kata Arrmanatha.

Lebih lanjut, Arrmanatha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.

Timor Leste dan Australia menandatangani perjanjian batas maritim di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama satu dekade.

Perjanjian ini juga diharap menjadi dorongan besar bagi Timor Leste yang merupakan salah satu negara termiskin Asia, dengan menetapkan pengaturan khusus pembagian pendapatan dari ladang minyak lepas pantai Greater Sunrise di Laut Timor.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan bahwa Timor Leste akan mendapatkan keuntungan yang substansial.

“Ini menyangkut miliaran dolar dari proyek sumber daya semacam itu,” kata Bishop seusai penandatanganan kesepakatan itu di PBB.

Greater Sunrise yang ditemukan pada 1974 telah menangguk keuntungan sekitar US$40 hingga US$50 miliar. Ladang minyak lepas pantai tersebut terletak 150 kilometer tenggara Timor Leste dan 450 kilometer barat laut Darwin.

Menteri urusan Perbatasan Timor Leste, Hermenegildo Augusto Cabral Pereira, mengatakan pengembangan ladang gas melalui jalur pipa yang akan sampai ke pantai selatan negaranya akan menjadi “game changer”.

Proyek semacam itu akan memberi “dampak transformasional” pada sosio ekonomi negara, dimana 65 persen dari total 1,5 juta populasinya itu adalah “golongan muda pencari pekerjaan,” kata Pereira.

Sebuah komisi yang mengawasi negosiasi perjanjian tersebut akan segera merilis laporan mengenai berbagai opsi pengembangan ladang minyak Greater Sunrise.

Timor Leste dan Australia bersengketa soal batas laut sejak melepaskan diri dari Indonesia pada 2002.

Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres menyaksikan penandatanganan perjanjian yang merupakan perjanjian pertama di bawah mekanisme konsiliasi khusus Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Meski rincian pengaturan pembagian pendapatan belum selesai, Bishop mengatakan bahwa Timor Leste akan menerima bagian terbesar – 70 atau 80 persen – dari pengembangan Greater Sunrise.

Adapun Pereira menyatakan proyek tersebut bakal membantu Timor Leste meningkatkan posisinya di mata antara investor asing.

“Jika investor asing dapat melihat bahwa Timor Leste dapat mengelola industri hilir yang kompleks, membangun platform, pipa dan pembangkit energi, mereka akan percaya bahwa kita dapat melakukan lebih banyak lagi,” kata Pereira seperti dilansir AFP, Rabu (7/3).

Pada tahun 2016, Timor Leste menggugat Australia di Mahkamah Arbitrase Internasional, pengadilan arbitrase tertua dunia, di Den Haag, terkait kesepakatan yang ditandatangani pada 2006.

Dili menginginkan perjanjian itu, yang juga mencakup ladang minyak Greater Sunrise yang luas, dibatalkan dengan dugaan bahwa Australia melakukan kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan komersial selama perundingan.

Seiring memanasnya sengketa, sekelompok perusahaan energi termasuk Woodside Australia, ConocoPhillips, Shell dan Osaka Gas memutuskan menghentikan rencana pengembangan ladang minyak Greater Sunrise.

Mulai Januari lalu, kedua tetangga tersebut mengumumkan bahwa sebuah perjanjian baru akan dinegosiasikan melalui pengadilan arbitrase.

Indonesia menduduki Timor Leste pada 1975. Timor Leste merdeka pada 2002 lewat referendum yang disponsori PBB.(*)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *