Tujuh Warga Timor Leste Jadi Buron di Indonesia, Puluhan Mobil Gagal Dikirim ke Timor Leste

TIMOROMAN.COM, SURABAYA – Sindikat penggelapan dan pengiriman kendaraan hasil penggelapan yang akan dikirim ke Timor Leste terbonglar. Sindikat ini melibatkan 17 orang Indonesia dan Timor Leste. Tujuh dari 17 orang ini adalah warga negara dan domisili Timor Leste.

Dari 17 tersangka ini, polisi baru menangkap dua orang, yaitu Purwanto (45), dan Abdul Chamid (35) warga negara Indonesia. Dua orang ini berperan dalam pengumpulan kendaraan hasil penggelapan dari berbagai daerah. Mereka juga berperan dalam pengiriman kendaraan ke Timor Leste.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan 15 orang masih status buron. Tujuh dari 15 tersangka ini adalah warga negara Timor Leste.

Dia berjanji akan memburu para tersangka di negaranya. “Kami menggunakan cara diplomasi untuk menangkap tersangka,” kata Shinto, Kamis (25/8/2016).

Perwira asal Medan ini menambahkan jaksa pemeriksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menyatakan berkas kasus ini sempurna atau P-21. Pihaknya akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari.

Dalam kasus ini, penyidik menyita berbagai jenis kendaraan, yaitu 36 mobil, 29 motor, dan delapan truk. Penyidik juga menyita dokumen pengiriman ke Timur Leste.

Sementara itu, tersangka Purwanto mengaku tidak tahu bila kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste itu hasil penggelapan. Dia menerima kendaraan tersebut dari seseorang bersama dokumen kendaraan. “Saya baru tahu saat ditangkap polisi,” kata Purwanto.

Dua penadah
Purwanto (45) dan Abdul Chamid (35) sempat senang setelah keluar dari penjara di Sleman, Yogyakarta. Tapi dua penadah kendaraan hasil penggelapan ini hanya bisa sumringah sehari.

Sebab, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menjemput dua orang ini di rumahnya. Purwanto dijemput di rumahnya di Tambaksari, Surabaya. Sedangkan Chamid dijemput di rumahnya di Lamongan.

Dua orang ini tidak menyangka bila kasus yang menjeratnya dibagi menjadi beberapa berkas. Penyidik Satreskrim yang tidak mau disebutkan mengungkapkan dua tersangka ini sempat kaget saat petugas datang ke rumahnya.

“Mereka sempat bertanya berapa tahun lagi akan mendekam di tahanan,” kata penyidik itu, Kamis (15/8/2016).

Dua orang ini terlibat dalam sindikat pengiriman kendaraan hasil penggelapan ke Timor Leste. Anggota Satreskrim membongkar kasus ini pada 18 Desember 2016. Saat kasus ini terbongkar, dua tersangka itu sedang menjalani proses persidangan di Sleman.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga tidak mengetahui vonis para tersangka di Sleman. Pihaknya hanya mengetahui para tersangka hanya divonis kurang dari setahun.

“Setelah perkaranya disana (Sleman, red.) selesai, para tersangka diproses disini (Surabaya, red.),” kata Shinto. (surya.co.id)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *