LSM LASYKAR ABBABIL Soroti Praktik Monopoli Proyek Pemeliharaan Jalan di Dinas PUBM SDA Bidang Jalan Sidoarjo

TIMOROMAN.COM- Kondisi Kabupaten saat ini mengalami pergeseran nilai dan tatanan dalam berusaha. Di mana keadilan dan pemerataan kue pembangunan, yang telah terdistorsi dan terjerumus pada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu ditegaskan ketua LSM LASYKAR ABBABIL Sidoarjo, Mariono.

Menurut Mariono, pandangan masyarakat, khususnya kontraktor di bidang kontruksi Kabupaten Sidoarjo telah dimonopoli oleh kontraktor berskala besar, seperti CV Sumber Agung, CV Wildan Saputra, CV Mutiara Eka Perkasa, CV Citra Garden Santosa, CV Keluarga Jaya, CV Kalana.

Kondisi ini dapat dilihat proyek Pengadaan Langsung (PL) yang mereka dibawah Rp 400 juta pada awal tahun anggaran 2026 pada proyek pemeliharaan jalan, khususnya di Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan Sidoarjo.
Menurutnya, sebagian besar pemainnya adalah orang itu saja, sementara undang-undang no. 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.

“LSM LASYKAR ABBABIL meminta kepada Ombudsman dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan usaha), harus sesegera mungkin melakukan dan penyelidikan. Baik berdasarkan laporan dari kontraktor kecil lokal maupun dari LSM LASYKAR ABBABIL untuk menggunakan hak inisiatif dan lekas spesialis, guna menelusuri kontraktor besar memberikan untuk memberi sangsi tegas atas pelanggaran UU tersebut,” tegas Mariono, Sabtu, (07/02/2026).

Selain itu, kepada pengusaha (kontraktor kecil) yabg telah melapor kepada LSM LASYKAR ABBABIL, agar segera membuat laporan tertulis untuk diteruskan kepada KPPU dan Ombudsman Surabaya. Karena kondisi ini bukan rahasia umum lagi, paket proyek PL yang belum ditayang di LPSE secara online tetapi pemenangnya sudah ada.

“Lebih ironi lagi, pemenangnya orang itu saja, hanya mengganti baju dengan menggunakan nama orang lain. ini hanya kamuflase,” semprot Mariono.

Menurut Mariono, disinyalir telah terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) secara terstruktur dan massif, antara oknum pejabat pembuat komitmen dan Pimpinan instansi penyedia barang dan jasa.

Mariono meminta kepada Ombudsman dan KPPU untuk menegakkan UU anti monopoli ini demi menjamin dan memberi peluang kepada pelaku usaha kecil menengah yang ingin berusaha. Karena larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier to Entry.

“Ombudsmen dan KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain sesuai pasal 32 UU No. Tahun 1999, Karena Tugas dan kewenangan memberi wewenang penuh yang di atur secara tegas dalam Yuris-prudensinya,” Ujar Mariono.

Mariono juga mengatakan Supaya Bupati Sidoarjo mendengarkan masukan dari Lembaga LSM LASYKAR ABBABIL, di antaranya
1.Audit anggaran pemeliharaan rutin dan berkala jalan Kabupaten Sidoarjo pada anggaran tahun 2025 yang diduga syarat masalah.
2.Copot PPK Dinas PUBM SDA di bidang Jalan yang tak mempunyai “INTEGRITAS” kerja yang baik dan membuat suasana Gaduh di Kabupaten Sidoarjo.
3.mendesak Kepala Dinas PUBM SDA evaluasi anggaran rutin dan berkala jalan dan jembatan Kabupaten Sidoarjo.
4.PPK Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan diminta untuk cermat dalam menerima hasil pekerjaan pemeliharaan jalan Kabupaten Sidoarjo.
5.Meminta inspektur jalan memeriksa standar kelayakan jalan karena masih banyak ditemukan genangan air di badan jalan dan Aspal yang tipis.

Kalau Bupati Sidoarjo tidak mendengarkan masukannya,jangan salahkan Lembaga LSM se Kab Sidoarjo akan menggelar aksi Demo Damai di kantor Dinas PUBM SDA Sidoarjo,” pungkas Mariono.***

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *