Sidoarjo Disinyalir Raup Uang Belasan Miliar dari Bunga Deposito Mengendap di Bank

TIMOROMAN.COM-Dana atau anggaran mengendap yang dititipkan di sejumlah bank tidak hanya terjadi di APBN saja. Akan tetapi juga patut diduga terjadi di beberapa wilayah dan daerah. Terutama di sejumlah daerah yang serapan anggarannya masih minim hingga menjelang akhir tutup tahun 2025 ini.

Di Kabupaten Sidoarjo misalnya. Tercatat dalam realisasi Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan lebih dari Rp 900 miliar dana daerah sempat didepositokan di sejumlah bank. Hasilnya, dalam hitungan bunga menggiurkan dengan nilai pendapatan bunga sekitar Rp 14,28 miliar. Perolehan bunga itu, melampaui target anggaran sebesar Rp 9,18 miliar dalam setahun.

Sayangnya dibalik angka bunga deposito itu, melahirkan berbagai pertanyaan. Salah satunya soal mengapa uang publik atau APBD itu lebih dahulu menghasilkan bunga daripada menghasilkan manfaat bagi warga Sidoarjo sendiri sebagai penerima manfaatkan dari sejumlah program pembangunan? Apalagi, saat ini pembangunan di Sidoarjo tampak jalan di tempat serta perkiraan Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Salah seorang peneliti Tata Kelola Keuangan Daerah dari Institute for Public Budgeting (IPB), Dr Arif Rahmanto menilai praktik deposito Kas Daerah (Kasda) ini mencerminkan wajah lama birokrasi keuangan daerah. Kondisi itu, menyebabkan penyerapan anggaran lamban, karena terlalu berhitung soal ekstra kehati-hatian. Akan tetapi, dalam pelaksanannya masih miskin eksekusi (realisasi).

“Soal uang daerah ngendon itu, bukan persoalan pimpinan pintar mencari bunga, akan tapi soal salah skala prioritas. Saat dana publik (uang Kasda) didepositokan, ini artinya ada anggaran yang seharusnya bisa bekerja untuk rakyat, tetapi praktiknya justru ada anggaran yang mengendap (ngendon) di sejumlah bank,” ujar Arif Rahmanto, Minggu (26/10/2025).

Lebih jauh, Arif menguraikan berdasarkan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo, penempatan terbesar berada di Bank Jatim, masing-masing senilai Rp 50 miliar per deposito. Beberapa diantaranya memberikan bunga di atas Rp1,3 miliar per periode.

“Hal itu, menandakan penempatan jangka menengah dengan hasil yang dinilai memang cukup tinggi,” ungkapnya.

‎Namun di luar lembar neraca keuangan itu, lanjut Arif publik (masyarakat) tidak pernah melihat perubahan pembagunan yang dinilai berarti di lapangan. Bahkan, serapan anggaran fisik proyek di Sidoarjo masih terlalu rendah. Bahkan, infrastruktur jalan lingkungan belum tersentuh. Sedangkan realisasi belanja publik tertinggal dari target yang sudah ditetapkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memotong alokasi dana transfer daerah (DAU dan DAK) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih menaruh APBD dalam bentuk deposito tanpa alasan dan klausul yang jelas.

‎”Jangan jadikan APBD sebagai tabungan mencari bunga deposito. Uang rakyat itu, harus berputar untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan menghasilkan bunga bank untuk kas daerah,” tegas Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.

‎Sementara hingga triwulan IV Tahun 2025, data Kementerian Keuangan menunjukkan lebih dari Rp 200 triliun dana Kasda masih parkir di sejumlah perbankan. Sebagian besar menganggur menunggu ‘waktu aman’ untuk dibelanjakan. Hal ini menjadi sebuah alasan klasik yang berulang kali disampaikan setiap tahun anggaran.‎

Karena itu, saat ini publik menatap Sidoarjo dengan satu harapan sederhana. Yakni uang rakyat seharusnya kembali ke rakyat. Bukan menjadi angka di rekening deposito dan bukan pula menjadi catatan indah di laporan keuangan. Hal ini lantaran di atas kertas, Kabupaten Sidoarjo memang untung dari bunga deposito itu. Akan tetapi di lapangan, rakyat Sidoarjo tetap masih menunggu dividen kesejahteraan yang tak kunjung cair untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo. ***

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *