Peningkatan Jalan Banjarsari-Damarsi DIpertanyakan
TIMOROMAN.COM – Peningkatan Jalan Banjarsari-Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten SidoarjoTahun Anggaran 2023 senilai Rp 6.676.434.353,64 dilaksanakan oleh kontraktor CV RAVI UTAMA ABADI dan konsultan pengawas CV DAENGK KONSULTANT.di pertanyakan warga Banjarsari
Hasil monitoring yang dilakukan Tim Timuromancom sabtu 05/08/2023 diperoleh fakt- fakta terangkum dibawah ini
(1) Pemakaian APD diabaikan oleh penyedia
(2) Pasir yang digunakan untuk pasangan batu kali menggunakan ayakan Sirtu
(3) Campuran Pasangan batukali tidak sesuai Spek (semennya Kurang)
(4) Tidak ada Kisdam pada waktu pemasangan Batu kali berpengaruh pada kualitas Pasangan batu kali (5)Timbunan Samping Pasangan Batu kali menggunakan Tanah galian
(6) Papan Informasi Proyek Informasinya kurang Lengkap volume Proyek dan masa pelaksanaan tidak ada
(7) Konsultan Pengawas tidak terlihat diloksai Pekerjaan
Saat dikonfirmasi Timoromancom lewat WA kepada Kadin Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Pengguna Anggaran Eko dwi sampai berita ini terbit belum menjawab.
Menurut AN (inisial) warga Setempat mengaku bekerja di Kontraktor dan paham bidang Kontruksi menanggapi apabila PPKom dan Konsultan Pengawas sengaja membiarkan Kontraktor nakal melaksanakan pekerjaan tidak sesuai Spek akan berdampak pada Kualitas Bangunan tersebut.
Akibatnya hasil Bangunan tidak bertahan lama dan ujung ujungnya Masyarakat yang dirugikan karena biaya Proyek tersebut diperoleh dari pajak warga Sidoarjo pungkasnya.
Sementara itu Udin dari LSM ABABIL menanggapi Kontraktor ini sepertinya dianak emaskan oleh PPKOM dan Konsultan Pengawas terbukti adanya pembiaran pada proses pelaksanaan dan ada apa Volume Proyek Tidak ditulis di papan Informasi Proyek?
Bila indikasi Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan itu mengakibatkan tidak sesusi Spesifikasi Teknis (spek) yang sudah ditentukan atau Volume pekerjaan yang tidak sesusi dengan kontrak tentu akan mengurangi nilai proyek yang sudah ditetapkan dan dalam hal ini sudah masuk dalam ranahnya tindak pidana koropsi ujarnya.(Ud/Rk)