LSM LASYKAR ABBABIL Soroti Daftar Ulang SMA Negeri 2 Sidoarjo Dikaitkan Pembelian Seragam

TIMOROMAN.COM-Pelaksanaan daftar ulang siswa baru di SMA Negeri 2 Sidoarjo menjadi sorotan setelah LSM LASYKAR ABBABIL menerima laporan dari sejumlah orang tua terkait adanya keterkaitan proses adminitrasi proses adminitrasi tersebut dengan pembelian kain seragam.

Organisasi itu meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap mengacu pada regulasi serta menjamin kebebasan orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah.

Berdasarkan laporan yang diterima, pembelian kain seragam disebut dilakukan bersamaan dengan proses daftar ulang.

Menurut LSM LASYKAR ABBABIL, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena belum seluruhnya disertai penjelasan yang terbuka mengenai model seragam, spesifikasi bahan, maupun kisaran harga yang harus dibayarkan.

Ketua LSM LASYKAR ABBABIL, Mariono, menegaskan bahwa daftar ulang merupahkan tahapan administratif yang semestinya tidak menimbulkan beban-beban tambahan bagi calon peserta didik maupun orang tua.

“Daftar ulang seharusnya merupahkan proses administratif yang sederhana.
Apabila dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan pembelian kain seragam tanpa memberikan pilihan yang memadai kepada orang tua, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembatasan pilihan konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koperasi sekolah dapat menyediakan kain seragam sebagai bentuk pelayanan, namun mekanisme tersebut tidak boleh menjadi syarat dalam proses daftar ulang.

“Orang tua seharusnya tetap memiliki kebebasan menentukan tempat membeli kain seragam sepanjang sesuai dengan standar ya g ditetapkan sekolah. Karena itu, spesifikasi kain maupun kisaran harganya juga perlu disampaikan secara terbuka dan transparan,” katanya, Sabtu (25/07/2026).

LSM LASYKAR ABBABIL mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebutkan menyebutkan pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sedangkan ayat (2) memperbolehkan sekolah membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik kurang mampu, tanpa membebani orang tua atau wali.

Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan, sementara ketentuan serupa bagi dewan pendidikan dan komite sekolah diatur dalam Pasal 19B.

“Kami berharap pengawasan dari instansi berwenang terus dilakukan, Apabila ditemukan dugaan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kami siap memberikan pendampingan dan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum,” tegas Mariono.

LSM LASKAR ABBABIL juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang membawahi SMA Negeri 2 Sidoarjo terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB agar seluruh tahapan berjalan Transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi orang tua maupun peserta didik.
Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *