Dugaan Penyimpangan Proyek Lanjutan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Tahap 2 Picu Reaksi Publik

TIMOROMAN.COM – Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo, Mariono, mengungkapkan temua hasil investigasi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan Proyek Lanjutan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Tahap 2 yang memiliki nilai anggaran hampir Rp 9,4 miliar. Dimana pekerjaan itu disebut-sebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV. CENDRAWASIH KARYA PUTRA , dan Konsultan Pengawas PT.PRISMA KARYA UTAMA.

Pernyataan tegas itu disampaikan Mariono sebagai bentuk tanggung jawab lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Ia menjelaskan bahwa investigasi dilakukan pada hari Senin, (04/05/2026).

Dari hasil pemantauan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di lokasi proyek, kami menemukan dugaan kuat bahwa pekerjaan Bekas Tanah Galian /Tanah Kotor diurukan kembali dilokasi kerja, sebagaimana standar yang seharusnya diterapkan dalam kontruksi,” ujar Mariono.

Ia menambahkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keberlangsungan fungsi fasilitas Pengadilan tersebut dalam jangka panjang. Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap sepele mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Dunia Peradilan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam pekerjaan pendukung proyek. Mariono menyebut dilokasi ditemukan bangunan pagar proyek tahun kemarin masih dipakai dan tidak di ganti pembangunan pagar yang baru dengan setinggi dua meter.

“Pagar proyek yang seharusnya menjadi bagian penting untuk keamanan dan penataan lokasi pekerjaan justru tidak dikerjakan sesuai ketentuan.

Temuan lain yang diungkap adalah terkait mobilisasi serta pengadaan sarana pendukung seperti air bersih dan listrik. Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut diduga tidak disediakan secara memadai oleh pihak pelaksana proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan profesionalitas pelaksanaan pekerjaan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami dilokasi, terdapat banyak indikasi kuat bahwa pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi. ini sangat memprihatinkan karena menyangkut fasilitas peradilan dan keselamatan pengguna,” ujar Mariono dengan nada tegas.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Mariono, adalah tidak ditemukannya pengawas proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Ketiadaan pengawasan ini membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Tidak ada pengawas di lokasi saat pekerjaan berjalan adalah bentuk kelalaian serius.
Bagaimana kualitas pekerjaan bisa terjamin jika tidak ada pihak yang mengawasi secara langsung?” teganya kepada TIMOROMAN COM.

Pernyataan tegas ini disampaikan atas berbagai temuan di lapangan yang dinilai menunjukkan kurang optimalnya peran pengawas internal,Konsultan Pengawas, dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas pada proyek strategis pemerintah.

Dalam keterangannya, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Sidoarjo menyatakan bahwa pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan justru terlihat tidak berjalan efektif. Ia menilai bahwa kondisi ini berpotensi membuka celah terhadap praktik ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga potensi kerugian negara.

“Kami melihat ada kelemahan serius dalam fungsi kontrol, Pengawas Internal dan Konsultan Pengawas seharusnya memastikan stiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran,” ujarnya.

Hingga berita ini di publish pihak CV. CENDRAWASIH KARYA PUTRA belum dapat dimintai keterangannya atas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo.(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *