CV Asmara Karya Terindikasi Curi Start Kerjakan Proyek, Diduga Atas Rekomendasi Dinas
TIMOROMAN.COM- Bau aroma curi start mirip berlomba Raup Keuntungan Besar, diantaranya pelaksanaan pemeliharaan jalan Kwangsan – Gemurung dan pemeliharaan jalan Larangan (Pasar) – Sumokali (Masjid).Terkuat nampak dilokasi pekerjaan tersebut tidak ada papan informasi proyek, sehingga jadi Pertanyaan Publik nyaris mirip Curi star, diduga ada siasat Rencana Korupsi?? Senin 02 Maret 2026.
Pekerjaan yang tidak tercantum papan informasi proyek pemeliharaan jalan Kwangsan – Gemurung dengan nilai Anggaran Rp.293.028.400,50. Kontraktor CV.Asmara Karya.
Serta pekerjaan pemeliharaan jalan Larangan (Pasar) – Sumokali (Masjid) anggaran Rp376.954.801,20. dikerjakan oleh kontraktor yang sama yaitu CV. Asmara Karya modus serentak tidak ada papan informasi proyek. Ada apakah?
Dari Dua titik pekerjaan Pemeliharaan Jalan yang Memakai anggaran Pemerintah Alias Duit Rakyat yang pada saat ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Asmara Karya, Patut disoroti diduga Pihak oknum Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan dengan pihak kontraktor kongkalikong lakukan siasat korupsi dengan taktik dilokasi tidak ada papan informasi proyek kegiatan. Apakah di kabupaten Sidoarjo UU Keterbukaan Informasi Publik tidak berlaku ?
Menyikapi Kejanggalan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, Salah satu Pemerhati bidang bangunan inisial Mr,” Kalo dilapangan tidak melihat papan proyek PUBM SDA di Bidang Jalan itu jelas terindikasi proyek curi start alias SPMK nya belum turu namun sudah dikerjakan duluan”,ungkap Mr.
Selanjutnya Awak Media Konfirmasi kepada Kepala Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo via Elektronik WhatsApp nya,Terkait :
1.Papan nama proyek pemeliharaan jalan Larangan (Pasar) – Sumokali (Masjid) tidak di;pasang ?
2.masa penjadwalan kontrak di mulai tgl 24 Februari sampai 9 Maret 2026, Namun pekerjaan fisik di lapangan sudah di kerjakan ?
3.Apakah pihak dinas sudah memberikan SPMK ke rekanan atau kontraktor,sehingga pekerjaan sudah dilaksanakan di lapangan ?
Jawaban Kadis PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo :
1.Papan Nana ada, dan bila belum dipasang, akan diintruksikan dipasang.
2.Yang tertera di LPSE adalah jadwal penandatanganan kontrak, bukan masa kontrak. Dan tanggal kontrak sudah sesuai dengan jadwal penandatanganan kontrak di LPSE. Pihak penyedia jasa mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan, sesuai taggal kontrak.
3.SPMK sudah diberikan.
Namun Awak Media konfirmasi rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek pemeliharaan jalan Larangan (Pasar) – Sumokali (Masjid), Kontraktor tersebut melakukan aksi tutup mulut/bungkam.
(Ud/Rk)


