Abah Malik Siap Buka-Bukaan Soal Dugaan Pungli dan Gratifikasi Subandi

TIMOROMAN.COM-Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH.MH, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret nama H. Subandi saat menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Abdul Malik, yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Hukum dan Sengketa, menyampaikan hal ini setelah mencuat kasus investasi bodong senilai Rp28 miliar yang kini ditangani Mabes Polri. Ia menilai ada indikasi kuat praktik korupsi di balik aliran dana yang sebelumnya disebut sebagai biaya operasional Pilkada.

“Saya siap jika diminta keterangan oleh KPK atau Mabes Polri. Kita harus buka secara terang benderang agar kepemimpinan di Sidoarjo tetap bersih dari praktik lancung,” tegasnya.

Malik menambahkan, dirinya menerima pengakuan langsung dari seorang direktur perusahaan yang menyerahkan uang kepadanya. Menurutnya, hal itu jelas masuk kategori gratifikasi karena ada dugaan imbalan berupa kemudahan perizinan.

Selain menyoroti dugaan gratifikasi, Malik juga meminta agar Polda Jatim menghentikan atau melimpahkan kasus penggelapan sertifikat ke Mabes Polri. Sertifikat tersebut dianggap sebagai alat bukti penting dalam kasus investasi bodong Rp28 miliar. Ia menilai pelimpahan perkara akan mencegah tumpang tindih dan disparitas hukum.

“Objek hukumnya sama, yaitu sertifikat yang menjadi bukti utama dalam kasus investasi bodong. Karena itu, sebaiknya ditangani Mabes Polri agar lebih efektif,” pungkasnya.****

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *