Proyek Peningkatan Jl Tropodo I Dipertanyakan LSM

TIMOROMAN.COM – Proyek Peningkatan Jalan Tropodo I Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dengan nilai kontrak Rp.4.753.765.692 dilaksanakan oleh PT.AKBAR TIRTA AMARTA JAYA dan Konsultan Pengawasnya PT.ARJUNA JAYA KONSULTAN dipertanyakan LSM.

Hasil Investigasi Timoroman.Com yang didampingi LSM LASKAR ABABIL dilapangan (26/08/2023) diperoleh fakta terangkum dibawah ini:

1).Material besi Wilded Wire Mess dilokasi pekerjaa terlihat Korosi
2) Urugan Samping Uditch menggunakan tanah galian
3)Levelling Agregat Klas A memakai alat Exsavator tidak menggunakan Doser dan alat Pemadatnya tidak ada.
4)Pekerja tidak memakai pakaian APD lengkap hanya sebagian pakai rompi tidak pakai Helm dan sepatu
5)Papan Informasi Proyek keterangannya tidak lengkap tidak menyebutkan masa Kontrak dan Volume pekerjaan
6.) Pengecoran LC tidak memakai Bekisting (mengunakan Benang Boll) 7.Pengawas di lapangan yg bernama (Hafidz) di duga Bukan konsultan Pengawas tenaga (AHLI) Bersertifikat yg telah Tanda Tangan Sama Dinas PUBM SDA terkait Pengawasan pekerjaan tersebut.

 

Komentar Udin dari LSM LASKAR ABABIL yang mendampingi media mengatakan dia merasa perihatin melihat pelaksanaan pekerjaan yang dilaksakan PT.AKBAR TIRTA AMARTA JAYA
mengapa banyak kejanggalan dilapangan mulai dari material,metode pelaksanaan, tidak patuhnya pekerja memakai APD lengkap dan papan Informasi proyek tidak lengkap pihak Konsultan Pengawas dan
PPKOM kok membiarkan ada apa dengan dengan PT.AKBAR TIRTA AMARTA JAYA ini.

Kalau kejanggalan ini dibiarkan terus tentu akan pengaruh pada kualitas atau mutu proyek tersebut
bila indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan itu mengakibatkan tidak sesusi Spesifikasi Teknis (spek) atau Volume pekerjaan yang tidak sesusi dengan kontrak tentu akan mengurangi nilai proyek yang sudah ditetapkan dan dalam hal ini sudah masuk dalam ranahnya tindak pidana koropsi ujarnya . BERSAMBUNG (UDIN/REKSA)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *