Proses Hukum Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
TIMOROMAN.COM-Perkembangan perkara dugaan penggelapan dan laporan palsu yang melibatkan Subandi Mulyono terus menjadi perhatian kuasa hukum Rahmat Muhajirin. Dimas Yemahura Al-Farouq, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini dipastikan melalui SP2HP yang diterima pihaknya, di mana sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Subandi Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Rino Suwantoko.
Fokus utama penyidikan berkaitan dengan penggunaan dana Rp28 miliar yang ditransfer klien Rahmat ke PT Jaya Makmur Raffi Mandiri, perusahaan milik Subandi. Dimas menekankan bahwa dana tersebut merupakan transaksi bisnis antarperusahaan di bidang properti, bukan dana politik. Namun, isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Pilkada menjadi sorotan serius tim kuasa hukum.
Dimas menilai, apabila dana tersebut dialihkan tanpa persetujuan pemilik, maka terdapat indikasi tindak pidana penggelapan. Lebih jauh, ia membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau upaya penyamaran aliran dana.
Ia juga menyinggung aturan dana kampanye berdasarkan PKPU yang mewajibkan transparansi dalam setiap pemasukan dan pengeluaran. Menurutnya, jika ada dana yang tidak dilaporkan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Sementara itu, laporan Subandi di Polda Jatim dinyatakan tidak dilanjutkan setelah dilakukan gelar perkara. Meski demikian, pihak Rahmat Muhajirin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Dimas menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal perkara ini agar terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.****

