Miris, Proyek Plengsengan di Sidokerto Kecamatan Buduran Tanpa Papan Proyek Bahkan Abaikan K3

TIMOROMAN.COM- Proyek Pembangunan Plengsengan tepatnya di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat luas, karena pekerjaan tersebut sudah hampir selesai akan tetapi ironisnya tidak di sertai adanya papan nama atau papan informasi proyek (KIP).

Sementara, pemasangan papan nama informasi proyek adalah bagian implementasi azaz transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Di samping itu, menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang mana didalamnya, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut.

Kali ini lain, dan juga waktu awak media melihat dilokasi Selasa (26/08/2025), selain proyek tersebut tak terlihat ada papan proyek, tampak juga para pekerja tak dilengkapi dan/atau memakai Alat Pelindung Diri ( APD), Helm kepala,sarung tangan,sepatu safety, tentunya ini sudah sangat mengabaikan keselamatan kerja (K3).

Bahwa, pekerja proyek tanpa memakai APD lengkap, sama dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pun demikian, secara tidak langsung sudah melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Mariono, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo kepada media mengatakan , bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus memakai papan proyek sebagai langkah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ucapnya.

“Dan harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri) , kalau tidak dilengkapi atau memakai berarti tidak mengikuti aturan K3,” ungkapnya.

Mestinya, Proyek Plengsengan di Sidokerto , Kecamatan Buduran, tersebut pihak kontraktor pelaksana , konsultan pengawas, Dipanggil pihak Dinas Terkait PUBM SDA di Bidang Air/Bidang Drainase lalu di beri teguran keras dan selanjutnya CV nya dibaclist,” Tegas Mariono. (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *