Hati-hati ‘Microsleep’ Sebabkan Kecelakaan Saat Berkendara
TIMOROMAN.COM-Mengantuk sampai tertidur saat berkendara jelas tidak hanya merugikan pengemudi saja tapi juga pengguna jalan lain. Sebuah studi menjelaskan bagaimana seseorang bisa tiba-tiba tidur saat berkendara.
Kondisi kurang tidur ditambah perjalanan jarak jauh adalah penyebab umum terjadinya kecelakaan truk.
Sebuah laporan baru menunjukkan bahwa pengemudi truk di Eropa dapat meninggal karena gangguan tidur tanpa napas obstruktif atau obstructive sleep apnea (OSA) sebagai dampak dari kurang tidur dan gaya hidup menetap di jalan.
Obesitas adalah faktor utama terkena resiko OSA. Lebih dari 70% peserta dalam penelitian yang dilakukan Yayasan Paru-Paru Eropa atau European Lung Foundation dilaporkan mengalami kelebihan berat badan yang mengakibatkan terjadinya gangguan pernapasan saat tidur.
Sulit dideteksi
Penyempitan yang terjadi pada tenggorokan mengganggu pernapasan normal saat tidur. Dampaknya, siklus tidur akan ikut terganggu – tubuh bereaksi dengan mengeluarkan adrenalin yang memaksa denyut nadi meningkat. Selain itu, mendengkur juga dapat mengindikasi manusia terkena OSA. Pola tidur yang tidak teratur karena OSA, membuat seseorang tidak dapat tidur dengan nyenyak sehingga mengakibatkan kelelahan. Sementara kelelahan akan memicu terjadinya fase tidur singkat atau microsleep.
Microsleep susah untuk dideteksi,” kata Hans-Günter Weess, Kepala Departemen obat tidur di Pfalzklinikum di Jerman bagian barat. Menguap, tatapan kosong, kehilangan memori jangka pendek adalah gejala-gejalanya, tambah Weess.
Microsleep dapat sebabkan kecelakaan
Pusat Studi Intersome Cologne untuk tidur dan obat-obatan menyebutkan bahwa antara 30-50% kecelakaan di Jerman disebabkan oleh fase tidur singkat pengemudi truk saat berkendara.
“Ini adalah kecelakan yang paling serius”, ungkap Weess. “Karena supir tidak sadar apa yang terjadi dan tidak bisa merespon informasi saat itu.”
“Kecelakaan mematikan karena gangguan tidur sangat sering terjadi – mungkin dua kali lebih sering dibandingkan kecelakaan karena mabuk,” tambah Weess.
Aturan Pencegahan
Undang-undang Uni Eropa (UE) memperbolehkan pengemudi truk berkendera sampai 9 jam per hari. Setelah 4,5 jam berkendara, pengemudi diharuskan untuk beristirahat selama 45 menit. Dalam rentang periode berkendara 9 jam berikutnya, pengemudi diharuskan beristirahat selama 11 jam.
Sejak 2014, peraturan UE mengakui OSA sebagai faktor dengan resiko tinggi penyebab kecelakaan kendaraan bermotor. Kegiatan berkendara yang cenderung monoton dan sempitnya ruang gerak di dalam kendaraan kerap mendatangkan kantuk.
Peraturan baru yang diajukan oleh Parlemen Eropa tahun ini selangkah lebih maju dalam upaya memastikan pengemudi mendapatkan tidur yang cukup. Setelah 6 hari penuh bekerja, pengemudi diharuskan menginap di hotel dan beristirahat selama 45 jam sebelum kembali melanjutkan pekerjaan.
Tidak hanya itu, perusahaan tempat pengemudi bekerja juga harus memastikan pengemudi dapat kembali ke negara asalnya setidaknya sekali dalam sebulan. (*)