Polemik Jalan Banjarbendo–Jati Berakhir, Jalur Resmi Dibuka untuk Umum

TIMOROMAN.COM-Warga Desa Banjarbendo akhirnya bisa bernapas lega. Polemik panjang akses jalan menuju Jalan Raya Jati yang sempat terhalang pagar perumahan kini resmi berakhir.

Setelah audiensi Forkopimda Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (19/12/2025), jalur yang melewati kawasan Mutiara City, Mutiara Regency, dan Mutiara Harum ditetapkan sebagai jalan umum. Keputusan ini membuka harapan baru bagi mobilitas warga sekaligus mempererat silaturahmi antar komunitas di kawasan tersebut.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, setelah mendengarkan pandangan dari jajaran Forkopimda. Audiensi turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta sejumlah kepala OPD.

“Hari ini pagar fasum yang berada di kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” ujar Bupati Subandi dalam forum tersebut.

Dalam kegiatan itu, Pemkab Sidoarjo menghadirkan Dr. M. Syaiful Aris, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, untuk memberikan pandangan terkait penanganan fasilitas umum, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) jalan. Menurut kajian hukum, Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan jalan, termasuk pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.

“Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan adalah memastikan bahwa penggunaan bagian-bagian jalan, baik ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, maupun ruang pengawasan jalan, senantiasa berfungsi dengan baik,” jelas Dr. M. Syaiful Aris.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah daerah untuk menjadikan jalur PSU tersebut sebagai jalan terintegrasi demi kepentingan masyarakat. Kapolresta Sidoarjo berharap pelaksanaan integrasi jalan berjalan kondusif, sementara Dandim 0816 Sidoarjo menilai terbukanya jalur ini dapat meningkatkan komunikasi serta silaturahmi antarwarga.

Setelah audiensi ditutup, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda dengan melakukan pembongkaran tembok penghalang jalan.

“Harapan kami, tembok tersebut dibongkar dengan sukarela. Insyaallah minggu depan akan kita laksanakan, dimulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga tahap pembongkaran,” ujar M. Bachruni Aryawan.****

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *