Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Rumah Pompa Kedungpeluk dan Tindak Kontraktor Culas
TIMOROMAN COM– Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan komitmennya memastikan tidak ada kontraktor culas dalam seluruh pembangunan infrastruktur, termasuk proyek rumah pompa dan bendungan di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Penegasan ini disampaikan sat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek bersama jajaran Dinas PUBM SDA, BPBD Sidoarjo, dan Forkopimka Candi.
Bupati Subandi menyoroti pentingnya kualitas dan ketepatan waktu pengerjaan. Ia menegaskan Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan kontrak, apabila ditemukan kontraktor yang bekerja asal-asalan atau tidak mematuhi target
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kontraktor Culas, Kalau ada yang mengerjakan proyek tidak sesuai kualitas atau molor dari jadwal tanpa alasan jelas, ya kita putus kontraknya.
Ini proyek strategis untuk warga, tidak boleh main-main,”tegas Bupati Subandi dalam keterangan yang di terima, Jumat (28/11/2025).
Menurut jadwal, pembangunan rumah pompa pompa dan bendungan di Kedungpeluk ditargetkan selesai pada 26 Desember 2025.
Bupati juga memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh proyek pemerintah daerah yang berlangsung selama tahun 2025.
“Semua pembangunan akan di evaluasi, dari kualitas pekerjaan hingga ketepatan waktu.
Kita ingin pembangunan tahun depan benar&benar lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran,”tambahnya.
Riyan,pelaksana lapangan, menyebut progres pengerjaan telah mencapai 49 persen dan optimis dapat dituntaskan sesuai target meski memasuki musim penghujan.
“Pembangunan ini sudah berjalan 49 persen dan akan kita kebut agar selesai pada 26 Desember 2025. Saat ini fokus pekerjaan pada lantai dasar bendungan, sesuai arahan Bupati,”ujarnya.
Sidak ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam memperkuat infrastruktur pengendalian banjir sekaligus memastikan seluruh pelaksana proyek bekerja profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
saat Awak Media konfirmasi ke PPkom Dinas PUBM SDA di Bidang air bagian DRAINASE, Terkait:
1.Apa langkah-langkah konkrit setelah Bupati Sidoarjo Sidak ke Rumah Pompa Kedungpeluk setelah ada minus progres 15% ?
2.Pak, mohon di konfirmasi terkait Progres Pelaksanaan Fisik Rumah Pompa Kedungpeluk Sidoarjo yang saat ini deviasi minus 15%, melihat dari nilai angka deviasinya tersebut dinyatakan kritis dan tentunya tahapan atau rapat Pembuktian
(SCM I,SCM II, dan SCM III) sudah bapak laksanakan dan deviasinya tetap tinggi, menurut ketentuan SSUK
Pejabat yang berwenang menandatangani kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267KUHP,
pertanyaan saya apa alasan bapak tidak melakukan Pemutusan Kontrak ?
Ppkom Dinas PUBM SDA di Bidang Air bagian DRAINASE tidak menjawab/Bungkam. Bersambung (Ud/Rk)

