Benarkah BPN Jatim Melawan Pengadilan?

SURABAYA-Terperanjat sekaligus heran ketika saya melewati Jl Tunjungan 80 Surabaya Jumat (6/3) ketika melihat papan Peringatan Bahwa Tanah Aset
Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur
Sertipikat Hak Pakai No 13 Kelurahan Genteng Luas Tanah 6968 m2.

Lha kok bisa? Padahal sebelum patok atau papan pengumuman itu dipasang
menurut pengamat sosial dan pertanahan Reksa (nama pada redaksi) sudah ada Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang  kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela)

Lha siapa saja yang ditegur?

Sengketa lahan seperti pada umumnya di Indonesia ruwet dan tidak masuk
akal. Demikian juga dengan kasus lahan ex Gedung BPN yang ada di Jl
Tunjungan 80 itu. Sengketa ini antara Tjipto Chandra (penggugat) melawan
BPN Pusat di Jakarta, Ismail Mattaliti dan Armajit Singh.

Para pihak kemudian dipanggil ke PN Surabaya pada Rabu (5/3) diberi
teguran agar dalam waktu delapan hari sejak diberi teguran segera
melaksanakan amar putusan PN Surabaya 288/Pdt.G/2011/Pn Sby 31 Mei 2012  Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2501 K/PDT/2014 tanggal 16 Maret 2015 yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun putusan MARI antara lain menunjuk penggugat sebagai likuidator,
memerintahkan para tergugat melakukan dan menyerahkan lahan seluas 4428 m2 kepada penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan
polisi.

Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 setiap hari apabila tidak ditaati juga menyatakan Hak Pakai No
13/Kelurahan Genteng tertulis atas nama Direktorat Agraria Provinsi Jawa
Timur cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu siapa yang memasangnya? Bukankah keputusan MARI sudah keputusan
tertinggi? Awak media sayangnya tidak berhasil menghubungi penggugat
Tjipto Chandra. Kalau begitu bisa dikatakan melawan Pengadilan/MA?(*)
g

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *